Pembuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Atas Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7288Keywords:
Onrechtmatigdaad, Tanah, MasyarakatAbstract
Ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari kepentingan sosial dan kepentingan umum dalam hal untuk keberlangsungan kehidupan, salah satunya adalah mengenai masalah pertanahan. Tanah tentu mempunyai arti penting bagi semua manusia tidak kecuali bagi masyarakat Indonesia. Selain itu juga bahwa tanah merupakan tempat bergantung khususnya secara ekonomis. Oleh karena tanah mempunyai arti penting bagi masyarakat maka sudah tentu pemerintah di dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan kepentingan masyarakat baik dari aspek ekonomis maupun dari aspek hukum. Namun meskipun begitu di dalam praktiknya masih ada saja perbuatan melawan hukum atas ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini yaitu salah satunya seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022, dimana masyarakat tidak mendapatkan hak ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut. Ganti rugi merupakan unsur terpenting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban para pihak atas tanah yang dilepaskan sebagai bentuk perlindungan hukum , sebagaimana yang telah dijamin dalamPasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan sumber data yang digunakan diperoleh berdasarkan bahan hukum primer yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022 dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan sebagainya. Adapun luaran yang ditargetkan di dalam penelitian ini adalah luaran wajib berupa jurnal nasional terakreditasi.
References
A. P. Parlindungan, Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA, Bandung, Mandar Maju, 2008.
Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum ; Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Jakarta, Kencana, 2010.
AdrianSutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Bisnis), Jakarta, Kencana, 2013.
Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta, Kreasi Total Media, 2007.
Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Margaretha Pustaka, 2015.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Perspektif Burgerlijk Wetboek, Bandung, Nuansa Aulia, 2012.
Djoni Sumardi Gozali, Hukum Pengadaan Tanah di Indonesia (Pengaturan dan Prosedur Serta Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2019.
Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008.
Jhon Salindego, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 1987.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 208.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013.
Nur Hasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan Pendekatan Ekonomi Politik, Yogyakarta, 2017.
Oloan Sitrus, Pelepasan Atau Penyerahan Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah, Jakarta, Dasamedia Utama, 1995.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2010.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Ferry Agus SianiparAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).