Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kulon Progo
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7458Keywords:
Hukum, Anak, Tindak Pidana PemerkosaanAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak di Kulon Progo; hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kulon Progo; dan cara mengatasi hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kulon Progo.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif.Berdasar hasil penilitian disimpulkan bahwa, Perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan di Kulon Progo dimulai dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan. Proses penyidikan dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor. Upaya perlindungan tersebut juga diimplementasikan pada waktu pemeriksaan korban, dimana korban diperiksa di ruang tersendiri, yaitu Ruang UPPA. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tehadap korban serta mempermudah pemeriksaan terhadap korban agar korban lebih terbuka dan nyaman dalam memberi keterangan. Hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap Hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Kota Kulon Progo, antara lain hambatan yuridis; hambatan sumber daya manusia; hambatan kesadaran korban; dan hambatan kurangnya fasilitas. Cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut: Terhadap hambatan yuridis, diatasi dengan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan Pasal 14c ayat (1) KUHP dan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP yang mengatur tentang ganti rug yang diberikan terhadap korban dan mendesak agar segera dibuat peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hambatan dari sumber daya manusia, diatasi dengan peningkatan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas; hambatan dari kesadaran korban diatasi dengan meningkatkan kesadaran korban terutama dari keluarga, sehingga perasaan enggan, malu ataupun takut untuk melapor bisa dikurangi. Hambatan dari kurangnya fasilitas diatasi peningkatan fasilitas, seperti ruangan UPPA perla direhab.
References
Arief Gosita, 1995, Bunga Rampai Viktimisasi, PT. Eresco, Bandung
Adam Chaznawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana I, Ed.1, Cet.7, Rajawali Pers, Jakarta
Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana, (Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi), Vol. Saya tidak. 1/1998)
Emiliana Bernadina Rahail, 2013, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan di Kabupaten Merauke, Skripsi, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Hilman Hadikusumo, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi ilmu Hukum, Ctk 1, Mandar Maju, Bandung, hlm.63
Holy Kartika N.S., Pemerkosaan 4 Penyalahguna Anak Kulonprogo Dibawa Umur Ditangkap, Satu Buronan, diunduh http://www.harianjogja.com/baca/2015/09/11/pemerkosaan-kulonprogo-4- dari penyalahguna-anak-bawah- berumur-ditangkap-satu-buronan-641490.
Jance Edly Wattimena, 2016, Hambatan Proses Penuntutan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Anak di Kabupaten Halmahera Barat (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Ternate di Jailolo), Skripsi, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Janabadra , Yogyakarta.
Laden Marpaung, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta
Seminar Nasional Aspek Perlindungan Hukum Korban Perkosaan, (Gangguan Jiwa Korban Perkosaan), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 1991, hlm. 10-14
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Indra AriantoAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).