Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kulon Progo

Authors

  • Indra Arianto Universitas Widya Mataram Yogyakarta , Indonesia
  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram Yogyakarta , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7458

Keywords:

Hukum, Anak, Tindak Pidana Pemerkosaan

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak di Kulon Progo; hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kulon Progo; dan cara mengatasi hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kulon Progo.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif.Berdasar hasil penilitian disimpulkan bahwa, Perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan di Kulon Progo dimulai dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan. Proses penyidikan dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor. Upaya perlindungan tersebut juga diimplementasikan pada waktu pemeriksaan korban, dimana korban diperiksa di ruang tersendiri, yaitu Ruang UPPA. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tehadap korban serta mempermudah pemeriksaan terhadap korban agar korban lebih terbuka dan nyaman dalam memberi keterangan. Hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap Hambatan-hambatan dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Kota Kulon Progo, antara lain hambatan yuridis; hambatan sumber daya manusia; hambatan kesadaran korban; dan hambatan kurangnya fasilitas. Cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut: Terhadap hambatan yuridis, diatasi dengan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan Pasal 14c ayat (1) KUHP dan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP yang mengatur tentang ganti rug yang diberikan terhadap korban dan mendesak agar segera dibuat peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hambatan dari sumber daya manusia, diatasi dengan peningkatan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas; hambatan dari kesadaran korban diatasi dengan meningkatkan kesadaran korban terutama dari keluarga, sehingga perasaan enggan, malu ataupun takut untuk melapor bisa dikurangi. Hambatan dari kurangnya fasilitas diatasi peningkatan fasilitas, seperti ruangan UPPA perla direhab.

References

Arief Gosita, 1995, Bunga Rampai Viktimisasi, PT. Eresco, Bandung

Adam Chaznawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana I, Ed.1, Cet.7, Rajawali Pers, Jakarta

Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta

Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana, (Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi), Vol. Saya tidak. 1/1998)

Emiliana Bernadina Rahail, 2013, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan di Kabupaten Merauke, Skripsi, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Hilman Hadikusumo, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi ilmu Hukum, Ctk 1, Mandar Maju, Bandung, hlm.63

Holy Kartika N.S., Pemerkosaan 4 Penyalahguna Anak Kulonprogo Dibawa Umur Ditangkap, Satu Buronan, diunduh http://www.harianjogja.com/baca/2015/09/11/pemerkosaan-kulonprogo-4- dari penyalahguna-anak-bawah- berumur-ditangkap-satu-buronan-641490.

Jance Edly Wattimena, 2016, Hambatan Proses Penuntutan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Anak di Kabupaten Halmahera Barat (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Ternate di Jailolo), Skripsi, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Janabadra , Yogyakarta.

Laden Marpaung, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta

Seminar Nasional Aspek Perlindungan Hukum Korban Perkosaan, (Gangguan Jiwa Korban Perkosaan), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 1991, hlm. 10-14

Downloads

Published

28-06-2023

How to Cite

Arianto, I., & Pangestika, E. Q. . (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kulon Progo. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 7704–7709. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7458

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check