Strategi Partai Politik untuk Meningkatkan Efikasi Politik Calon Anggota Legislatif Perempuan pada Pemilihan Umum Kota Surabaya Tahun 2019

Authors

  • Alifia Widianti Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8165

Keywords:

Partai Politik, Efikasi Politik, Calon Anggota Legislatif Perempuan, Strategi Politik

Abstract

Pemerintah membuat kebijakan yang mengafirmasi partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana Pasal 177 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan strategi partai politik untuk meningkatkan efikasi politik calon anggota legislatif perempuan dalam mewujudkan politic gender equality pada Pemilihan Umum Kota Surabaya tahun 2019. Teori strategi politik yang digunakan adalah teori strategi politik Peter Schroder yang terfokus pada strategi ofensif memperluas pasar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang akan dilaksanakan di DPC PDIP Kota Surabaya dan DPC Partai Demokrat Surabaya. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Strategi ofensif Partai Demokrat dan PDIP, serta akses yang diberikan oleh kedua partai guna memfasilitasi kader perempuan mereka menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum Kota Surabaya Tahun 2019 demi terwujudnya politic gender equality.

 

References

A.Rahman, H.I.2017. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu Arstein, S.R.1995, A Ladder Of Citizen Participation, JAIP. Vol. 35, No.4, July 1969,PP.216-224.

Arinti, K, N. 2020. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4(2): 329-348.

Astuti, R & Siregar, N, R. 2020. Pengetahuan Siswa Man Insan Cendekia Sambas Mengenai Pemilu, Demokrasi Pancasila Dan Pilkada Di Kalimantan Barat. Jurnal Cendekia Sambas 1(1): 85-103.

Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sekretariat Negara. Jakarta.

Kambali, M. 2020. Pemikiran Karl Marx Tentang Struktur Masyarakat (Dialektika Infrastruktur Dan Suprastruktur). Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam 8 (2): 63-80.

Miriam Budiarjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta, Gramedia.

Prabowo, A, P. 2020. Fenomena Self Efficacy Terhadap Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Di Kabupaten Pasaman 2015. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal 2(2): 148-161.

Putri, B. 2021. Strategi Politik Incumbent Dan Faktor Penyebab Kekalahan Pada Pemilihan Legislatif 2019 Kabupaten Bangka. Jurnal Sostech (Jurnal of Social and Technology) 1(2): 117-122.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Syahrin, A, M. 2020. Peran Partai Politik dalam Demokrasi Perwakilan. Jurnal Eskekusi 2(2): 146-165.

Tumanduk, C, M, dkk. 2022. Implementasi Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik Pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi 2(1): 1-12.

Wardhani, L, A, T, L, dkk. 2020. Koherensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3): 305-3018.

Wibowo, A, K, dkk. (2020). Efikasi Politik dan Jenjang Partisipasi Politik Pemilih Pemula. Jurnal Kajian Komunikasi 8 (2): 152-165.

Downloads

Published

22-07-2023

How to Cite

Widianti, A. ., & Purba, I. P. M. H. . (2023). Strategi Partai Politik untuk Meningkatkan Efikasi Politik Calon Anggota Legislatif Perempuan pada Pemilihan Umum Kota Surabaya Tahun 2019. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 11334–11342. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8165

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check