Landasan Hukum Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara

Authors

  • Suhaiy Batul Aslamiyah Nst Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Futri Adriyani Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Silvana Herman Siregar Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Dhea Aulia Universitas Labuhanbatu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8441

Keywords:

Landasan, Perumusan, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Terbentuknya suatu aturan perundang-undangan dan diselengggarakannya suatu kepemerintahandidalam Negara itu.Proses perumusan dari perancangan suatu aturan perundang-undangan di Aek KanopanTim.KEC,Kualuh Hulu Kabupaten LabuhanBatu Utara didalam perumusan suatu aturan-aturan baru terdapat beberapa kendala yang terjadi ditengah-tengah tahun yang membuat terkendalanya aspek perencanaan pembahasan dari aturan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para analis hukum(bagian hukum).Kendala-kendala ini menjadi Landasan hukum ialah semua bentuk peraturan dari dasar atau titik tolak dalam pelaksanaan penelitian tersendiri yang perlu dikaji dalam hukum.Dimana suatu alasan dari penelitian ini berfokus pada proses perancangan peraturan perundang-undangan yang terkhusus pada kendala yang terkait tentang perancangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagaimana solusi dari para Analis Hukum(bagian hukum) diLABURA dalam memecahkan permasalahan ditengah-tengah tahun tersebut. Setelah diteliti makadisimpulkan bahwa permasalahan yang muncul dipertengahan tahun itu adalah terbitnya UU cipta kerja yang merubah puluhan undang-undang sekaligus mencabut undang-undang lain dan munculnya suatu peraturan yang harus dibuat yang dimana sebelumnya masih dirancang suatu peraturan yang belum terselesaikan.Peraturan perundang-undangan perlu dibentuk demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan konsideran’’ UU no 12 tahun 2011 memuat unsur filosofis, sosiologis,danyuridis yang menjadikan suatu pertimbangan dan alasan dibentuk nya peraturan tersebut’’(UU No.12,2004).

 

References

Dergipark.org.tr’’Formation Of Three Regulation,2012

Hakam,Muchammad Abdul.’’Rekonstruksi Formulasi Kebijakan Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan’’,Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia),2023.

Jdih.bpk.go.id,2023.

Listyawati,Peni Rinda .’’Rekonstruksi Regulasi Corporate Social Responsibility Berbasis Asas Ta’Awun,’’Universitas Islam Sultan Agung (Indosesia),2023.

Marulak Pardede .’’DILEMA REFORMASI REGULASI HUKUM INVESTASI DALAM SISTEM HUKUM SIPIL DALAM PERSPEKTIF JAMINAN KEPASTIAN HUKUM PENANAMAN MODAL (Suatu Upaya Peningkatan Iklim Daya Saing dan Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal)Jurnal Penelitian Hukum De Jure,2023.

Muslim, 2023. Kepala subbagian umum dan kepegawaian, Kanopan,2023.

Undang-Undang Dasar No.10 Pasal Ayat (1) Tahun 1945,2004.

UU RI No.10 ‘’Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5,2004.

Undang-Undang Dasar No.12 ‘’Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ‘’,2011.

Respository.radenintan.ac.id.2018.

Submitted to Universitas Islam Indonesia,2013.

Suparto Suparto.’’Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau:Dinamika dan Permasalahannya,’’Jurnal Selatt,2019.

Susilo,Tri Margono Budi .’’Implementasi Penuntutan Tindak Pidana Umum Secara Daring di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana ,dan Biaya Ringan (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Klaten),’’Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia),2023.

S.Masribut Sardol.’’Human Rights Arrangement on Indonesian Law’’,Rechtsidee,2014.

Saiful Anam dan partners Advocates ,WWW.Saplaw.top,2013.

WWW.Scribd.com, 2014.

WWW.hochschule-ruhr-west.de,2023.

Downloads

Published

29-07-2023

How to Cite

Nst, S. B. A. ., Adriyani, F., Siregar, S. H. ., & Aulia, D. (2023). Landasan Hukum Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 12904–12907. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8441

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check