Tinjauan Sengketa Wanprestasi Perjanjian Pinjam-Meminjam dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Serba Usaha Karya Bakti Lubuk Pakam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8605Keywords:
Koperasi, Pinjaman, Sengketa Wanprestasi FidusiaAbstract
Penelitian ini telah selesai dilakukandi Jl Koperasi Serba Usaha Karya Bakti Lubuk Pakam Galang No.44, Damai, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20585. Tujuannya untuk mencegah terjadinya sengketa kredit umum dan sengketa kredit antara anggota dengan Koperasi Konglomerasi Karya Bakti. keamanan kontrak. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara Anggota dengan Koperasi Multi Komersial (KSU) Karya Bakti berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap Permohonan Pinjaman, Input Informasi dari Calon Peminjam, Pemeriksaan Kredit dan Evaluasi Permohonan Pinjaman, Keputusan Pinjaman dan Pemantauan. Koperasi Karya Bakti (KSU) selalu mengedepankan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa kredit dan gagal bayar kredit dengan berbagai cara. Untuk memberikan kredit kepada pemohon pinjaman dan untuk menyimpan dan menjual agunan kepada pemohon pinjaman. Karya Bakti Lubuk Pakam Konglomerasi Koperasi Masyarakat (KSU) selalu mengedepankan kepentingan dan upaya kedua belah pihak yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kredit dalam hal debitur wanprestasi.
References
Aam Hernita Sriwulan, P. P. (2021). Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Karawang. Wajah Hukum, 5(1), 101.
Abdulkadir, M. (2010). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Baswir, R. (1997). Koperasi Indonesia. Fakultas Ekonomi UGM.
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,. Prenadamedia Groub.
Khudzaifah Dimyati, K. W. (2004). Metode Penelitian Hukum. In Metode Penelitian Hukum (p. 6). Fakultas Hukum UMS.
Pati, A. M. S. (2014). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Rajawali Pers.
Subekti. (1991). Hukum Perjanjian. PT. Intermas.
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Ripho Delzy PerkasaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).