Tinjauan Sengketa Wanprestasi Perjanjian Pinjam-Meminjam dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Serba Usaha Karya Bakti Lubuk Pakam

Authors

  • Ripho Delzy Perkasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Natasya Olivia Ningrum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8605

Keywords:

Koperasi, Pinjaman, Sengketa Wanprestasi Fidusia

Abstract

Penelitian ini telah selesai dilakukandi Jl Koperasi Serba Usaha Karya Bakti Lubuk Pakam Galang No.44, Damai, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20585. Tujuannya untuk mencegah terjadinya sengketa kredit umum dan sengketa kredit antara anggota dengan Koperasi Konglomerasi Karya Bakti. keamanan kontrak. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara Anggota dengan Koperasi Multi Komersial (KSU) Karya Bakti berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap Permohonan Pinjaman, Input Informasi dari Calon Peminjam, Pemeriksaan Kredit dan Evaluasi Permohonan Pinjaman, Keputusan Pinjaman dan Pemantauan. Koperasi Karya Bakti (KSU) selalu mengedepankan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa kredit dan gagal bayar kredit dengan berbagai cara. Untuk memberikan kredit kepada pemohon pinjaman dan untuk menyimpan dan menjual agunan kepada pemohon pinjaman. Karya Bakti Lubuk Pakam Konglomerasi Koperasi Masyarakat (KSU) selalu mengedepankan kepentingan dan upaya kedua belah pihak yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kredit dalam hal debitur wanprestasi.

References

Aam Hernita Sriwulan, P. P. (2021). Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Karawang. Wajah Hukum, 5(1), 101.

Abdulkadir, M. (2010). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Baswir, R. (1997). Koperasi Indonesia. Fakultas Ekonomi UGM.

Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,. Prenadamedia Groub.

Khudzaifah Dimyati, K. W. (2004). Metode Penelitian Hukum. In Metode Penelitian Hukum (p. 6). Fakultas Hukum UMS.

Pati, A. M. S. (2014). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Rajawali Pers.

Subekti. (1991). Hukum Perjanjian. PT. Intermas.

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1).

Downloads

Published

03-08-2023

How to Cite

Perkasa, R. D. ., & Ningrum, N. O. . (2023). Tinjauan Sengketa Wanprestasi Perjanjian Pinjam-Meminjam dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Serba Usaha Karya Bakti Lubuk Pakam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13915–13921. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8605

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check