Implementasi Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Terkait Penggunaan Alat Pelindung Diri bagi Petugas Kesehatan Dihubungkan dengan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Terhadap Masy
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8731Keywords:
Implementasi Kepatuhan, Tenaga Medis, Pelayanan Kesehatan, Rumah SakitAbstract
Tujuan penelitian ini menjelaskan tentang peraturan hukum perihal corona virus Disease disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran penyakit ini. Hal tersebut dilakukan agar memutus rantai penyebaran corona virus Disease. Permasalahannya, yakni bagaimana kebijakan hukum sebagai sarana untuk optimalisasi penanggulangan kedaruratan ini. Metode penelitian menggunakan Yuridis Normatif yaitu dalam melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang ada dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani sehingga tingkat kepatuhan para petugas medis dalam menggunakan Alat Pelindung Diri berjalan baik pada saat menangani pasien yang terjangkit virus Corona di Rumah Sakit Pada Masa Pandemi Covid-19 di Rumah Sakit IH dan RS NH dihubungkan dengan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dengan adanya peraturan ini Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan dapat mensosialisasikan dengan baik dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh tenaga kesehatan agar patuh terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri untuk mengurangi angka Covid-19.
References
Dit. Pengawasan Alat Kesehatan. (n.d.). Penguatan Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT di daerah. https://farmalkes.kemkes.go.id/2021/12/penguatan-pengawasan-alat-kesehatan-dan-pkrt-di-daerah/
Firdaus, A., & Pakpahan, R. H. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 201–219. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.61
Galamedia. (n.d.). 6 Orang Di antaranya Meninggal Dunia, Sejak Pandemi 620 Nakes di Garut Terpapar Covid-19. https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-352087851/6-orang-di-antaranya-meninggal-dunia-sejak-pandemi-620-nakes-di-garut-terpapar-Covid-19
Indonesia, P. R. (2020). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Fundamental of Nursing, 01, 18=30.
Kemenkes RI. (2020). Petunjuk Teknis Penggunaan APD dalam Menghadapi COVID-19.
Lany Hakim, Muh.Khidri, dan A. B. (2021). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Tenaga Kesehatan Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Di Era Pendemik Covid 19 Pada Puskesmas Makkasau Makassar Tahun 2020. Journal of Muslim Community Health (JMCH), 2(1).
Luth, L., & Meriwijaya, M. (2021). Implementasi Kebijakan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Di Pondok Pesantren Modern Selamat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 4(1), 90–109. https://doi.org/10.35326/kybernan.v4i1.1142
Marzuki, P. P. M. (2008). Penelitian Hukum. Penelitian Hukum, 35.
P, Acero, K. Cabas, C. Caycedo, P. Figueroa, G. P. & M. R., & Aceh, kue tradisional khas. (2020). Pengaruh Physical Distancing Dan Social Distancing Terhadap Kesehatan Dalam Pendekatan Linguistik. Jurnal Syntax Transformation, 1(Juni). http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf
Public Services International Conference. (2012). Nursing Update, 37(9), 53. http://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=rzh&AN=108101228&site=ehost-live
Safrizal, Z. A., Putra, D. I., & Sofyan, S. B. (2020). Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID 19 Bagi Pemerintah Daerah: Pencegahan. PEngendalian, Diagnosis Dan Manajemen.
Sina, A. (1386). Hukum kedokteran. Jurnal Edukasi, 1–49.
Yulianna. (2020). Corona Virus Disease (COVID-19); Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness and Healthy Magazine, 2(1), 187–192.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Muhammad AkbarAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).