Perdagangan Manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8748Keywords:
Perdagangan Manusia, HAM, Penegakan HukumAbstract
Perdagangan manusia adalah masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia. Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif, kami menggali pelanggaran hak asasi manusia dalam perdagangan manusia di Indonesia, urgensi penegakan hukum, serta upaya dan tantangan dalam penegakan hukum dan penanganan kasus perdagangan manusia. Penelitian ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan menghentikan perdagangan manusia di Indonesia. Tantangan seperti keterbatasan sumber daya, korupsi, sifat transnasional perdagangan manusia, kesadaran masyarakat, perlindungan korban, dan perkembangan teknologi harus diatasi dalam upaya penegakan hukum. Solusi yang diajukan termasuk penguatan hukum, peningkatan kesadaran, perlindungan korban, kolaborasi dan kerjasama, penanggulangan faktor pendorong, serta kolaborasi internasional. Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan dapat mencapai penurunan kasus perdagangan manusia dan mewujudkan masyarakat yang adil dan bermartabat di Indonesia.
References
Afrizal, A., & Arif, G. W. (2016). Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Mengatasi Perdagangan Manusia di Indonesia Tahun 2010-2014 [PhD Thesis]. Riau University.
Al Ghifari, M. A., & Wibawa, S. (2021). Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia: Studi Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur. Padjadjaran Journal of International Relations, 3(2), 126–146.
Baqi, F. M., & Windiani, R. (2018). Implikasi kebijakan bebas visa terhadap kejahatan perdagangan manusia di Indonesia. Journal of International Relations, 4(3), 479–488.
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365.
Munthe, R. (2015). Perdagangan orang (trafficking) sebagai pelanggaran hak asasi manusia. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 184–192.
Putri, A. R. H., & Arifin, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia). Res Judicata, 2(1), 170–185.
Sumirat, I. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(01), 19–30.
Yusitarani, S. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Angga Dedy RestantoAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).