Perdagangan Manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum

Authors

  • Angga Dedy Restanto Universitas Widya Mataram, Indonesia
  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8748

Keywords:

Perdagangan Manusia, HAM, Penegakan Hukum

Abstract

Perdagangan manusia adalah masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia. Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif, kami menggali pelanggaran hak asasi manusia dalam perdagangan manusia di Indonesia, urgensi penegakan hukum, serta upaya dan tantangan dalam penegakan hukum dan penanganan kasus perdagangan manusia. Penelitian ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan menghentikan perdagangan manusia di Indonesia. Tantangan seperti keterbatasan sumber daya, korupsi, sifat transnasional perdagangan manusia, kesadaran masyarakat, perlindungan korban, dan perkembangan teknologi harus diatasi dalam upaya penegakan hukum. Solusi yang diajukan termasuk penguatan hukum, peningkatan kesadaran, perlindungan korban, kolaborasi dan kerjasama, penanggulangan faktor pendorong, serta kolaborasi internasional. Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan dapat mencapai penurunan kasus perdagangan manusia dan mewujudkan masyarakat yang adil dan bermartabat di Indonesia.

 

References

Afrizal, A., & Arif, G. W. (2016). Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Mengatasi Perdagangan Manusia di Indonesia Tahun 2010-2014 [PhD Thesis]. Riau University.

Al Ghifari, M. A., & Wibawa, S. (2021). Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia: Studi Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur. Padjadjaran Journal of International Relations, 3(2), 126–146.

Baqi, F. M., & Windiani, R. (2018). Implikasi kebijakan bebas visa terhadap kejahatan perdagangan manusia di Indonesia. Journal of International Relations, 4(3), 479–488.

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365.

Munthe, R. (2015). Perdagangan orang (trafficking) sebagai pelanggaran hak asasi manusia. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 184–192.

Putri, A. R. H., & Arifin, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia). Res Judicata, 2(1), 170–185.

Sumirat, I. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(01), 19–30.

Yusitarani, S. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37.

Downloads

Published

09-08-2023

How to Cite

Restanto, A. D. ., & Pangestika, E. Q. . (2023). Perdagangan Manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 14856–14864. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8748

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check