Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pungutan Liar di Objek Wisata Aek Sijorni Tapanuli Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9162Keywords:
Tindak Pidana, Pungutan Liar, KorupsiAbstract
Aek Sijorni merupakan salah satu tempat wisata berupa air terjun dan pemandian alam yang tahun ke tahun mengalami tindak pidana Pungli. Pemerintah telah mengeluarkan Perda Retribus dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mencegah terjadinya pungli. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris dengan jenis kualitatif deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pungli yang terjadi di objek wisata Aek Sijorrni dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sehingga diancam dengan (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Pasal 2, dan (2) Perda Kabupaten Tpanui Selatan Tentang Retribusi Pasal 214 Ayat (1).”
References
Batubara, S. A. (2017). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Di Dinas Pendidikan Nias Selatan (Studi Putusan No. 10/pid.sus.tpk/2017/pn.medan). JURNAL HUKUM KAIDAH, 18(2), 97–113.
Batubara, S. A., Pelawi, I. R. C. S., & Wati, L. (2023). PENGANCAMAN BERUPA PUNGUTAN LIAR PADA PELAKU USAHA (Studi Putusan Nomor?: 1791/PID.B/2015/PN MDn) Sonya. LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM, 7(1), 148–158.
Effendi, T., & Windari, R. (2023). Dualisme Konsep Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum. Integritas?: Jurnal Antikorupsi, 8(2), 185–192. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i2.876
KBI. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Mazjah, R. M. I. (2021). Redefinisi Hukum Tindak Pidana pada Aktivitas Pendengungan ( Buzzing ) Informasi Elektronik Melalui Instrumen Media Sosial. Negara Hukum, 12(2), 181–200.
Noor, Z. S. (2021). KOORDINASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 213–228.
Nugraha, I. M. A. S., & Yusa, I. G. (2017). Penanganan Perkara Pungli dalam Jabatan Melalui Pendekatan Ke Ekonomian Hukum (Economic Approach to Law). 1–18.
Permadi, P. A., Utama, I. M. A., & Suardita, I. K. (2018). Pelaksanaan Kewenangan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Daerah Kota Denpasar dalam Penertiban Parkir yang Diselenggarakan Desa Pakraman. Kertha Negara, 06(04), 1–15.
Pratiwi, N. T. S. I., & Adiyaryani, N. N. (2016). PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR ( PUNGLI ). Fakulta s Hukum Universitas Udayana, 1–15.
Ramadhani, W. (2017). PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PUNGUTAN LIAR TERHADAP PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume, 12(2), 263–276.
Siregar, S. F., Dewi, M., & Akbar, A. (2023). Pengaruh Karakteristik Individu dan Karakteristik Pekerjaan terhadap Motivasi Kerja Perawat Rumah Sakit Umum Haji Medan. Regress Journalof Economic & Management, 2(3), 1–10.
Wiguna, I. W. A. Y., Sujana, I. N., & Sugiartha, I. N. G. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR ( PUNGLI ). Jurnal Preferensi Hukum |, 1(2), 139–144.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Anwar Sulaiman NasutionAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).