Hambatan-Hambatan dalam Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Hukum: Evaluasi Kegiatan KKN Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum di Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam

Authors

  • Waslihati Laily Universitas Batam, Indonesia
  • Erniyanti Erniyanti Universitas Batam, Indonesia
  • Lagat Siadari Universitas Batam, Indonesia
  • Hani Rizki Mulyana Universitas Batam, Indonesia
  • Dita Eli Wulandari Universitas Batam, Indonesia
  • Andre Gunawan Universitas Batam, Indonesia
  • Satria Hamdi Universitas Batam, Indonesia
  • Riski Anggara Universitas Batam, Indonesia
  • Victor Danil Simanjuntak Universitas Batam, Indonesia
  • Monalisa Malino Universitas Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9346

Keywords:

Artikel, Hambatan Pelayanan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas evaluasi kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum di Desa Sungai Raya, dengan fokus pada RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Rempang Pulau Galang, dalam rentang waktu dari 22 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023. Akses masyarakat terhadap pelayanan hukum penting dalam menciptakan masyarakat adil dan berkeadilan, namun berbagai hambatan menghambat akses ini.Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini menganalisis hambatan konkret yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum dan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh mahasiswa dalam mengatasinya.Hambatan-hambatan tersebut termasuk pengetahuan hukum yang terbatas, keterbatasan sumber daya, jarak dan transportasi, bahasa dan budaya, kurangnya informasi, kurangnya kepercayaan pada sistem hukum, serta keterbatasan tenaga hukum.Upaya mengatasi hambatan-hambatan ini mencakup penyuluhan hukum, pendampingan hukum, pemanfaatan teknologi dan informasi, pendekatan berbasis komunitas, kemitraan dengan instansi hukum, dan lainnya.Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi praktis untuk perbaikan sistem pelayanan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

References

Achmad Sanusi, Dt A, Kesadaran hukum masyarakat Hukum, Widia Karya, Semarang, 1977. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence)Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence, Kencana, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2004.

KitabUndang-UndangHukumPidana.

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991.

Soekanto, S. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.J.C.TSimorangkirdanWoerjonoSastropranoto,HukumdalamTeoridanPraktek,RinekaCitra,Jakarta,2015

Van Apeldoorn, L. J., Pengantar Ilmu Hukum (terj., Inleiding tot de Studie van hetNederlandse Recht), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Winarta, Frans Hendra (2011), Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi PenasihatHukum bagi Semua Warga Negara, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Downloads

Published

30-08-2023

How to Cite

Laily, W., Erniyanti, E., Siadari, L., Mulyana, H. R., Wulandari, D. E., Gunawan, A., … Malino, M. (2023). Hambatan-Hambatan dalam Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Hukum: Evaluasi Kegiatan KKN Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum di Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 18701–18706. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9346

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check