Hambatan-Hambatan dalam Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Hukum: Evaluasi Kegiatan KKN Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum di Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9346Keywords:
Artikel, Hambatan Pelayanan HukumAbstract
Penelitian ini membahas evaluasi kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum di Desa Sungai Raya, dengan fokus pada RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Rempang Pulau Galang, dalam rentang waktu dari 22 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023. Akses masyarakat terhadap pelayanan hukum penting dalam menciptakan masyarakat adil dan berkeadilan, namun berbagai hambatan menghambat akses ini.Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini menganalisis hambatan konkret yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum dan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh mahasiswa dalam mengatasinya.Hambatan-hambatan tersebut termasuk pengetahuan hukum yang terbatas, keterbatasan sumber daya, jarak dan transportasi, bahasa dan budaya, kurangnya informasi, kurangnya kepercayaan pada sistem hukum, serta keterbatasan tenaga hukum.Upaya mengatasi hambatan-hambatan ini mencakup penyuluhan hukum, pendampingan hukum, pemanfaatan teknologi dan informasi, pendekatan berbasis komunitas, kemitraan dengan instansi hukum, dan lainnya.Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi praktis untuk perbaikan sistem pelayanan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
References
Achmad Sanusi, Dt A, Kesadaran hukum masyarakat Hukum, Widia Karya, Semarang, 1977. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence)Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence, Kencana, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2004.
KitabUndang-UndangHukumPidana.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991.
Soekanto, S. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.J.C.TSimorangkirdanWoerjonoSastropranoto,HukumdalamTeoridanPraktek,RinekaCitra,Jakarta,2015
Van Apeldoorn, L. J., Pengantar Ilmu Hukum (terj., Inleiding tot de Studie van hetNederlandse Recht), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Winarta, Frans Hendra (2011), Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi PenasihatHukum bagi Semua Warga Negara, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Waslihati Laily
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).