Analisis Dominasi Penggunaan Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto

Authors

  • Niken Ayu Setiawan Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi , Indonesia
  • Rafidah Rafidah Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi , Indonesia
  • Erwin Saputra Siregar Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9580

Keywords:

Bank Syariah, Murabahah, Pembiayaan

Abstract

Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyebutkan harga dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Di hampir semua bank syariah, produk pembiayaan yang paling dominan digunakan adalah murabahah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan juga menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diambil langsung dari tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tujuh faktor yang mempengaruhi dominasi pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto yang pertama transparansi. Kedua yaitu faktor risiko lebih rendah. Ketiga yaitu kebutuhan masyarakat. Keempat yaitu prinsip neogosiasi. Kelima yaitu permintaan pasar. Keenam yaitu sistem pembayaran secara angsuran. Ketujuh yaitu terhindar dari riba. Lembaga keuangan khususnya di Jambi diharapkan lebih efektif lagi dalam mensosialisasikan produk-produk bank syariah khususnya produk mudharabah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.

References

Afkar, Taudlikhul, and Teguh Purwanto. “Penyaluran Dana Bank Syariah Melalui Pembiayaan Murabahah, Istishna, dan Ijarah Sebelum dan Selama Pandemi Covid 19.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 2 (July 1, 2021). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2423.

Afrida, Yenti. 2016. Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam). Vol.1 (2).

Arifin, H Zaenal. Akad Mudharabah (Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil). Indramayu: CV. Adanu Abimata, 2021

Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. Ensiklopedi Fiqh Muamalah Dalam Pandangan Empat Mazhab. Jakarta: Maktabah Al-Hanif., 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta, N.D, 2009.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Wiroso. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Hadi, Ahmad Chairul. “Problematika Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah Indonesia.” Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics 3, no. 2 (November 5, 2015). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i2.2129.

Ikbal, Muhammad, and Chaliddin. “Akad Murabahah Dalam Islam.” Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law) Vol. 1, No. 2 (2022).

Irawan, Sandi, Muhammad Iqbal Fasa, and A. Kumedi Ja’far. “Analisis Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia Cabang Pringsewu.”

Kurniawati. “Masalah Keagenan (Agency Problem) Dalam Kontrak Mudharabah Di Bank Syariah.” Universitas Indonesia Program Pascasarjana, 2008.

Downloads

Published

10-09-2023

How to Cite

Ayu Setiawan, N., Rafidah, R., & Saputra Siregar, E. (2023). Analisis Dominasi Penggunaan Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20865–20876. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9580

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check