Analisa Penolakan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan

Authors

  • Antonius Dewanto Purnomo Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Hermanus Ehe Hurit Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Mellova Amir Universitas Esa Unggul, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9619

Keywords:

Ikatan Apoteker Indonesia, Omnibus Law, Penolakan

Abstract

Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan OBL) mendatangkan polemik bagi dunia kesehatan di Indonesia. Salah satu organisasi profesi yang konsisten memberikan usulan penolakan rancangan undang-undang di atas adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penulis mencoba mendalami alasan organisasi ini memiliki sikap untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana penulis melakukan studi literatur dan diskusi mendalam secara eskploratif. Literatur diambil dari dokumen resmi organisasi ataupun . Sedangkan diskusi narasumber dilakukan kepada narasumber yang kompeten dan dilakukan sampai didapatkan data yang jenuh atau tidak ada unsur kebaruan atau novelty. Narasumber yang dimaksud adalah ketua pengurus pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia, Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kolom pendapat Dewan Pengawas Organisasi. Alasan Ikatan Apoteker Indonesia memiliki sikap untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law dilakukan tidak dengan transparan, Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law menerapkan politik belah bambu dan sentralistik kepada kemenkes, Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law tidak mengakomodir legalitas praktik profesi apoteker, Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law berpotensi memunculkan terjadinya kriminalisasi tenaga kesehatan dan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law tidak melindungi tenaga kesehatan dalam negeri terhadap masuknya tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA).

References

Affandi, H. (2019). Implementasi Hak Atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945?: Antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 36–56.

Alfarizi, L. M., & Maharani, B. F. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Kelalaian Apoteker dalam Memberikan Resep Obat pada Pelayanan Kesehatan. Medika: Jurnal Ilmiah Kesehatan, 2(1), 1–9.

Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang?: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17–37.

Angkasa, N., Wardani, Y., Zulkarnain, & et al. (2019). Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar: Vol. I (Akib, Maroni, & Hamzah, Eds.; I). CV Laduny Alifatama.

Ardiyansyah, A. (2020). Legal Protection of Pharmacy Takes a Pharmacy Care in The Event of Emergency. Indonesia Private Law Review, 1(1), 55–64.

Batubara, A., Amiludin, A., & Asmawi, M. (2021). OMNIBUSLAW IS LINKED TO THE ACHIEVEMENT OF COUNTRY GOALS. JHR (Jurnal Hukum Replik), 9(2). https://doi.org/10.31000/jhr.v9i2.4844

Christiawan, R. (2021). Omnibus Law?: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara.

Firdaus, F. R. (2020). Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 282–293.

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300–316.

Hehanussa, D. J., Gladies Sopacua, M., Surya, A., Alfaromona Sumarezs Titahelu, J., Mario Monteiro, J., Adelina Siregar, R., Bagenda, C., Rinaldi, K., Jalaludin Rifa, I., Nurwandri, A., Muhammad Aidil, A., Satory, A., & Jaelani, E. (2023). Metode Penelitian Hukum (E. Jaelani, Ed.; I). Widina Bhakti Persada. www.penerbitwidina.com

Hidayati, S. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 224–241.

Surat Keputusan Kongres ke XXI Ikatan Apoteker Indonesia No 006/Kongres IAI/XXI/VI/2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia Hasil Kongres XXI Tahun 2022, (2022).

Ikatan Apoteker Indonesia. (2023, June 3). https://berita.iai.id/909-2/ IAI Serukan Tunda Pembahasan RUU Kesehatan OBL, Stop Politik Belah Bambu. Https://Berita.Iai.Id/.

Kisma, S. I., Ardiansah, A., & Fahmi, S. (2022). Inkonsistensi Regulasi Izin Praktik bagi Apoteker. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1), 339–345.

Komalasari, V. (2020). Tanggung Jawab Apoteker dalam Pelayanan Obat dengan Resep Dokter. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 226–245.

Lestari, S. (2021). Kajian Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. MAGISTRA Law Review, 2(01), 21–39.

Muqsith, M. A. (2020). Undang-Undang Omnibus Law yang Kontroversial. Adalah, 4(3), 109–115.

Njoto, H. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Apoteker dalam Melaksanakan Profesi. Jurnal Transparansi Hukum, 2, 1–7.

Nureda, K. R., Suntoro, A., Limbong, R. J., & et al. (2021). Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Vol. I (I). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Nurkuntari, Y., & Sunardi, S. (2021). Omnibus Law Opportunities and Challenges in The Indonesian Legislation System. The 1st Proceeding International Conference And Call Paper, 1(1).

Poluan, S. (2021). Pemberlakuan Tindak Pidana bagi Tenaga Kesehatan apabila Melakukan Kelalaian terhadap Penerima Pelayanan Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lex Crimen, 10(3).

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1), 1–6.

Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, (2009).

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (2009).

Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, (2014).

Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law Tahun 2023, (2023).

Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1–10.

Putra, F. M. D. (2023). Pembaharuan Undang-Undang Praktik Kedokteran Kaitannya dengan Kriminalisasi Dokter pada Kasus Malpraktik di Indonesia. MAGISTRA Law Review, 4(01), 63–75.

Putri, N. D., & Triana, Y. (2023). Perlindungan Hukum Apoteker terhadap Pelayanan Resep Obat di Apotek. SeNaSPU: Seminar Nasional Sekolah Pascasarjana, 1(1), 290–300.

Rahma, I. (2019). Partisipasi Publik dan Keterbukaan Informasi dalam Penyusunan Kebijakan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 80–95.

Roestam, N. (2023, June 2). Dialog Interaktif PD DKI Jakarta?: Kenapa RUU Kesehatan (OBL) harus ditunda dulu?? Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, DKI Jakarta.

Saiya, A. J., Alfons, S. S., & Tita, H. M. Y. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(6), 618–626.

Situmorang, C. H. (2023, June 3). https://news.detik.com/kolom/d-6681782/omnibus-law-dan-politik-belah-bambu. Https://News.Detik.Com.

Subakti, H., Prisusanti, R. D., Fahmi, A., & et al. (2021). Riset Kualitatif dan Kuantitatif Hukum Kesehatan. In A. Munandar (Ed.), Hani, Subakti (I). CV Media Sains Indonesia.

Tuhumena, C. J. R., Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 248–256.

Yamin, M. (2023, June 2). Dialog Interaktif PD DKI Jakarta?: Kenapa RUU Kesehatan (OBL) harus ditunda dulu?? Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta.

Downloads

Published

14-09-2023

How to Cite

Purnomo, A. D., Hurit, H. E., & Amir, M. (2023). Analisa Penolakan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21067–21075. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9619

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check