Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Jual Beli yang Dilakukan oleh Orang yang Tidak Cakap Hukum (Study Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah)

Authors

  • Khotijah Suprapti Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Khotijah Suprapti Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Afrizal Afrizal Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, Indonesia
  • Sumarni Sumarni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Kholid Hidayatullah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.9631

Keywords:

Transaksi Jual Beli, Hukum Ekonomi Syari`ah

Abstract

Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana jika ada pihak yang mengalami cedera janji, sehingga, menimbulkan wanprestasi dan ada pihak yang di rugikan. Bagaimanakah Kompilasi Hukum Ekonomi syari’ah terhadap transkasi jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Dan bagaimanakah dampak yang timbul akibat bertransaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tidak cakap hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian perpustakaan (library research) denganmenggunakan metode kualitatif menggunakan pendekatan ilmiah yang di dalamnya mengandung unsur deduktif, yaitu suatu bentuk pendekatan pemikiran yang mengutamakan langkah awal dari pengetahuan umum yang telah diverifikasi yang kemudian akan memperoleh bentuk kesimpulan yang bersifat spesifik. Didalamnya terdapat upaya-upaya dalam mendeskripsikan, mencatat, menganalisis, syarat kecakapan bagi orang (subjek hukum) yang anak melakukan transaksi jual beli. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, jika suatu perjanjian/perikatan tidak terpenuhi syarat subjektifnya maka perjanjian/perikatan tersebut dapat di batalkan. Adapun persyaratan bagi orang melakukan akad mempunyai ahliyah (kecakapan) dan wilayah (kewenangan) itu ada tiga, yaitu: Apabila Aqid mempunyai ahliyah al ‘ada kamilah dan mempunyai wilayah untuk melakukan akad maka akadnya sah dan dapat di langsungkan (nafidz). Apabila akad itu timbul dari orang yang tidak memiliki ahliyah (kecakapan) dan wilayah (kewenangan) sama sekali maka akad menjadi batal, seperti akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz. Bila tidak memiliki ahliyah dan wilayah sama sekali maka akadnya menjadi batal. Jika mempunyai ahliyah al ‘ada kamilah namun tidak memiliki untuk melakukan transaksi maka akadnya disebut akad fudhuli

References

Abdul Ghafar Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir. Pustaka Iman asy, Syafe’i, 2009.

Adam Panji, Fiqih Muamalah Adabiyah, Bandung : PT Refika Aditama, 2018.

Anwar Ahmad, Prinsip-Prinsif Metodologi Reasearch,Yogyakata : Sumbangsih ,1999.

Arifin Muhammad bin Badri, Panduan Praktis Fiqih Perniagaan Islam, Jakarta : Darul Haq, 2018.

AZ-Zuhailii Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta : Gema Insani, 2016.

Hasannudin M, dkk, Fikih Muamalah,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Ikit dkk, Jual Beli dalam perspektif Ekonomi Islam,Lubuklinggau: Gava Media, 2018.

Moloeng J Lexy, Metodologi Penelitian kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia,Bandar Lampung : PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Oka Setiawan I Ketut, Hukum Perikatan Jakata: Sinar Grafika, 2017.

SahroniOni, dkk, Fikih Muamalah,Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.

SoemitroAndri, Hukum Ekonomi Syariah dan fikih muamalah, (Jakarta: Prenadamedia, 2019.

Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa, 2015.

Suhendi Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetesi dan Prakteknya.PT Bumi Aksara, 2003.

Syafe’i Rachmat, M.A. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung:CV Pustaka Setia, 2018.

Syaifudin Muhammad, Hukum Kontrak, Bandung : CV. Mandar maju, 2016.

Tanjung Hendri, Fiqih Muamalah,Bogor : Azam Dunya, 2014.

Wardi Muslich Ahmad, fiqih Muamalat. Jakarta, Amzah, 2010.

Jurnal yang ditulis oleh Bima Bagus Wicaksono tentang “Implementasi Syarat Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Online”.

Komariah, Hukum Perdata, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2003).

Mardani (Dosen Pasca sarjana Islamic Economics & Finance (IEF) Universitas Trisakti), Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia”, jurnal Islamic Ekonomi & Finance, Selasa 21 September 2020.

Downloads

Published

30-12-2022

How to Cite

Suprapti, K., Suprapti, K., Afrizal, A., Sumarni, S., & Hidayatullah, K. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Jual Beli yang Dilakukan oleh Orang yang Tidak Cakap Hukum (Study Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 17184–17196. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.9631

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check