Studi Komparatif Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (Khes)

Authors

  • Yeni Lestari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Rimanto Rimanto Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Desi Amalia Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Kholid Hidayatullah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.9632

Keywords:

Jual Beli Online, Hukum Ekonomi Syariah, Undang-Undang

Abstract

Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce tak dapat dipungkiri bahwa masih saja terjadi berbagai permasalahan, seperti halnya terjadi wanprestasi atau barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan pesanan, pengembalian barang (return) yang sulit dan memakan waktu yang cukup lama. Meskipun peraturan mengenai transaksi elektronik sudah tersedia namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Penyelesaian kasus yang tidak maksimal dan juga cenderung mengabaikan hak-hak konsumen, dan banyak pula kasus yang tidak ada penyelesaiannya. Fokus kajian yang akan dibahas oleh peneliti adalah terkait perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Penelitian ini berorientasi pada perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi elektronik pada salah satu platform jual beli online. Adapun rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli online menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli online menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999, dan bagaimana persamaan dan perbedaan perlindungan konsumen dalam jual beli online menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Peneliti menggunakan metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan atau studi kepustakaan (library research). Studi kepustakaan merupakan kegiatan khususnya penelitian akademik yang tujuan untamanya adalah mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis. Teknik pengumpulan data, dalam penelitian ini penulis akan melakukan identifikasi wacana dari Al-Qur’an, Hadits, KHUPdt, KHES, buku buku Fiqih Muamalah, UU No.8 Tahun 1999, makalah atau artikel, majalah, jurnal, web (Internet), ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini belum sepenuhnya dapat melindungi konsumen. Hal ini terlihat bahwa hak-hak konsumen masih banyak yang dilanggar oleh pelaku usaha jual beli online. Perlindungan konsumen dalam jual beli online menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah pemberian perlindungan berupa hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan akad jual beli). Meskipun demikian perlindungan dengan menggunakan KHES ini masih sangat minim dan sulit terlaksana, karena antara konsumen dan pelaku usaha tidak bisa bertemu secara langsung, sehingga seringkali barang yang telah dipesan tidak bisa dikembalikan lagi.

References

Ainiyah, Siti Milatul. (2015). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Online Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi. Tulungagung: Institut Agama Islam Negeri.

Ayunda. (2020). Mengenal Hukum Permintaan dan Penawaran Secara Terperinci. (Diakses pada 15 Desember 2020 di laman https://accurate.id/marketing-manajemen/mengenal-hukum-permintaan-dan-penawaran-secara-terperinci/)

Bernadetha Aurelia Oktavira, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online. HukumOnline.com, 2020.

(https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce/)

Dendy Herdianto, Jual Beli dalam Islam : Pengertian, Dalil, Syarat, dan Kontemporer, 2019. https://qazwa.id/blog/jual-beli-dalam-islam/

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro.

Dosen Pendidikan. (2021). Teknik Pengumpulan Data, Dosen Pendidikan. (Diakses pada 10 Januari 2021 di laman https://www.dosenpendidikan.co.id/teknik-pengumpulan-data/)

Erni R.Emawan, Business Ethics, Bandung: Alfabeta, 2011

Indonesia Legal Certainty. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Online Shop. (Http://Indonesialegalcertainty.wordpress.com/2014/12/07/aspek-hukum-perlindungan-konsumen-online-shop, diakses pada 15 Desember 2020)

Jurnal Entrepreneur. (2014). Toko Offline Vs Online: Kelebihan & Kekurangannya yang Harus Diketahui. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://www.jurnal.id/id/blog/toko-offline-vs-online-kelebihan-kekurangannya/)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://muvid.files.wordpress.com/2011/12/khes-buku-ii.pdf.)

KUHPerdata pasal 1457 (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://irmadevita.com/ 2013/jual-beli-dan-levering/)

Kusnadi, Cici. (2019). Prinsip-Prinsip Ajaran Islam Yang Membuat Islam Mudah Berkembang Di Dunia. Jurnal Al-Karimah, Vol. 06 No. 10, hlm. 21

M Yazid Afandi, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009), hal. 62

Muttaqin, Aztar. (2010).Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam. ULUMUDDIN, Vol. 06 No. 04, hlm. 459.

Muhammad dan Alimin.(2004).Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE Universitas Gadjah Mada.

Muhammad Aswad, Diktat Sistem Transaksi Islam, (Tulungagung: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, 2009), hal. 21

Nofandi, Ozi. (2013). Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Jasa Kartu Prabayar pada PT XL Axiata Tbk Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi. Riau: UIN Syarif Kasim.

Nur, Syahrul Nawir. (2014). Tinjauan Viktimologis Tindak Pidana Penipuan Online Shop Melalui Situs Jejaring Sosial. Thesis (Makassar: Unversitas Hasanuddin), hlm. 03.

Ovied, R. (2013). Belanja Online Menurut Hukum Islam. Kabarwashliyah. (http:// kabarwashliyah.com/2013/02/28/belanja-online-menurut-hukum-Islam/, diakses pada 15 Desember 2020)

Perpuskampus. (2016). Permasalahan Yang Timbul Pada Jual Beli Online. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://perpuskampus.com/permasalahan-yang-timbul-pada-jual-beli-online/)

Putra, Setia. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli melalui e-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2, hal. 290.

Rahardjo, Mudjia. (2011). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. UIN Maliki Malang. (Diakses pada 10 Januari 2021 di laman https://www.uin-malang.ac.id/r/110601/metode-pengumpulan-data-penelitian-kualitatif.html)

Riawan, Belly dan Mahartayasa, I Made. (2015). Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia, Journal Ilmu Hukum, Vol. 03.

Rijali, Ahmad. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, Vol. 17 No. 33.

Rusli, Tami. (2007). Pengaturan Hukum dalam E-Commerce untuk Melakukan Kegiatan Perdagangan di Indonesia. PRANATA HUKUM, Vol. 02 No. 2.

Sumasno Hadi. (2016). Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif Pada Skripsi, Jurnal Ilmu Pendidikan, Jilid 22, Nomor 1, hlm 74-79

Shobirin. (2015). Jual Beli dalam Pandangan Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3 No. 2

Sosiologis.com. (2018). Data Primer dan Data Sekunder. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman http://sosiologis.com/data-primer-dan-data-sekunder)

STID Dirosat Islamiyah, Semua Muamalah Boleh, Selama Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkannya. Al-hikmah jakarta, 2011. https://www.alhikmah.ac.id/segala-sesuatu-urusan-dunia-dan-muamalah-adalah-sah-dan-mubah-selama-tidak-ada-dalil-yang-mengharamkan-dan-membatalkannya/

Tarigan, Victor. (2010). Karakteristik Ecommerce. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://victortarigan.wordpress.com/2010/03/29/karakteristik-ecomerce/)

Tunardi, Wibowo. (2016). Pengertian Pelaku Usaha Serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Jurnal Hukum. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://www.jurnalhukum.com/ pengertian-pelaku-usaha/)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman http://www.jjc.or.id/houjin/0621_uu2014 _007i.pdf)

Wirdasari, Dian. (2009). Teknologi E-commerce dalam Proses Bisnis. Jurnal SAINTIKOM, Vol. 07 No. 2.

Downloads

Published

30-12-2022

How to Cite

Lestari, Y., Rimanto, R., Amalia, D., & Hidayatullah, K. (2022). Studi Komparatif Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (Khes). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 17197–17214. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.9632

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check