Alternative Solutions To Wakf Land Problems In Indonesia

Authors

  • Susi Aryani Manangin Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Fatimah Fatimah Universitas Negeri Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9826

Keywords:

Solusi Alternatif, Tanah Wakaf, Permasalahan Tanah, Indonesia

Abstract

Wakaf diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004. Dalam implementasinya, khususnya wakaf tanah/lahan masih terdapat permasalahan. Terdapat tanah/lahan wakaf yang belum bersertikat dan masih terdapat tanah/lahan wakaf yang belum dikelolah secara profesional. Masalah pertama berkaitan dengan aspek legalitas keabsahan tanah/lahan wakaf. Masalah kedua berkaitan dengan aspek ketermanfaatan tanah/lahan wakaf untuk orang banyak. Solusi alternatif yang ditawarkan dalam artikel ini : (1) mendorong Badan Wakaf Indonesia dibantu stakeholder lainnya untuk membuat tim percepatan sertfikasi tanah/lahan wakaf, (2) mendorong Badan Wakaf Indonesia untuk bermitraan dengan lembaga syariah lainnya untuk mengelolah secara profesional tanah/lahan wakaf, memaksimalkan manfaat tanah/lahan wakaf. Dengan solusi aternatif ini ke depan tujuan perwakafan yang di amanahkan oleh peraturan/perundangan yang berlaku, yaitu bermanfaat untuk kesejahteraan umum menurut syariah dapat tercapai.

References

Andika, I. Pelaksaan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) Metode Mandiri Di Kua Bekasi Utara Pada Masa Pandemi(Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Agama, D. (2008). Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang.

Al Farisi, S. (2022). Implementasi Wakaf Berjangka Menurut Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2004 Dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 36, 8-15.

Aslina, N., & Addieningrum, F. M. (2022). Tugas Dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (Bwi) Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Addayyan, 17(1), 50-65.

Ghofur, A. (2006). Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.

Habibaty, D. M. (2017). Kompetensi Nazhir Pada Wakaf Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 154-161.

Hasan, S. (1995). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya: Al-Ikhlas.

Hasan, T. (2009). Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia. dalam Republika, Rabu, 22.

Hasanah, U. (2017). Peranan Badan Wakaf Indonesia dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(2), 159-182.

Hayati, S. R. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf Antara Wakif, Ahli Waris Wakif dan Nazhir Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 11(2), 187-194.

Havita, G., & Hakim, G. (2017). Wakaf Saham Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Peraturanperundang-Undangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 358-371.

Kahaf, M. (2005). Manajemen Wakaf Wakaf Produktif, diterjemahkan oleh Muhyiddin Mas Rida. Jakarta: Khlmifa.

Ibad, M. K., Youtefani, S. A., & Rifa’i, M. D. Z. (2018). Problematika perwakafan di Indonesia: telaah historis sosiologis. Tazkiya, 19(02), 96-115.

Indonesia, D. A. R., & di Indonesia, P. B. W. (2007). Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Lubis, M. I. K., Mustamam, M., & Akhyar, A. (2022). Analisis Yuridis Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 139-165.

MASYUDI-NIM, M. U. H. A. M. A. D. (2010). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WAKAF SURAT UTANG NEGARA PADA PASAL 21 PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

No, P. P. R. I. (2006). Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Tahun, (105).

Nurfitriah, N., Marluwi, M., & Wibowo, A. (2022). WEWENANG NADZIR PERORANGAN DAN YAYASAN UNTUK MENGELOLA TANAH WAKAF DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004. Al-Usroh, 2(2), 401-415.

Praja, J. S. (1995). Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara.

Safitri, N. D. (2023). TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TERHADAP KINERJA NAZHIR PADA WAKAF PRODUKTIF DI MASJID AL LUGHOWI DESA BULU KECAMATAN SAMBIT KABUPATEN PONOROGO (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Wibowo, A. (2022). WEWENANG NADZIR PERORANGAN DAN YAYASAN UNTUK MENGELOLA TANAH WAKAF DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004.

Downloads

Published

28-03-2023

How to Cite

Manangin, S. A., & Fatimah, F. (2023). Alternative Solutions To Wakf Land Problems In Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 22054–22059. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9826

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check