Peran Penting Aviation Security dalam Keamanan Penerbangan di Indonesia

Authors

  • Wahyudono Wahyudono Unit Penyelenggara Bandar Udara, Juwata Tarakan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9976

Keywords:

Store Atmosphere, Exterior, General Interior, Store Layout, Interior Display, Keputusan Pembelian

Abstract

Bandar udara tidak dapat beroperasi dengan baik jika tidak dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam penerbangan; Berkenaan dengan keamanan dalam penerbangan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional, yang dimaksud dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Sedangkan tindakan melawan hukum yang dimaksudkan adalah sebagai tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Karenanya diperlukan adanya Pengendalian Keamanan yang merupakan suatu cara untuk menemu kenali bahan dan/atau barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum sehingga dapat dicegah. Pencegahan dilakukan dengan cara pemeriksaan keamanan dengan penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi bahan dan/atau barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Berkenaan dengan keamanan penerbangan nasional ini sebagai garda terdepan dilaksanakan oleh Aviation Security (Avsec) sebagai personel pengamanan penerbangan yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan.Dalam menjalankan tugasnya seorang petugas keamanan penerbangan atau lebih dikenal sebagai petugas Aviation Security (Avsec) merupakan personel keamanan penerbangan yang telah memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan personel (SKTP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. Petugas Aviation Security (Avsec) memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan, dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan dan juga tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan penerbangan. Seorang petugas Aviation Security harus memiliki Kompetensi sebagai Aviation Security , atitude, integritas dan kemampuan profiling serta kemapuan untuk mengendalikan situasi jika terjadi tindakan melawan hukum, guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.

References

Ardhiansah, M. A. (2022). Analisis Program Pendidikan Dan Pelatihan Terhadap Kinerja Petugas Aviation Security (Avsec) Di Bandar Udara Tunggul Wulung Cilacap. Jurnal Publikasi Manajemen Informatika, 1(3), 114–119.

Bate’e, M. M. (2021). Analisis Sistem informasi Manajemen dalam Penanganan Gangguan Keamanan Bandara. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 4(2), 1034–1044.

Dahrif, H. (2016). Rambutku Memang Lurus, Kulitku Juga Putih Tetapi Hati dan Pikiranku Keriting. Deepublish.

Eggi, M. (2022). Analisis Penanganan Masalah di Bagian Security Check Point 1 oleh Aviation Security di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak. Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan.

Fonna, N. (2019). Pengembangan revolusi industri 4.0 dalam berbagai bidang. Guepedia.

Luturlean, B. S., & Se, M. M. (2019). Strategi Bisnis Pariwisata. Humaniora.

Maharani, N. S., & Haryati, E. S. (2023). Efektivitas Petugas Unit Aviation Security (Avsec) Terhadap Keamanan di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health, 1(1), 7–15.

Natha, F. Y., & Haryati, E. S. (2023). Kajian Pengamanan Penerbangan Pada Unit Aviation Security (Avsec) Di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(2), 97–111.

Novita, D., Arnas, Y., & Supriyadi, A. (2020). Kajian Sistem Keamanan di Security Check Point (SCP) 2 Bandar Udara Internasional Minangkabau padang. Langit Biru: Jurnal Ilmiah Aviasi, 13(01), 105–116.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Rosyada, K., Zulhatta, A. I., & Marsetio, M. (2020). Memajukan Keamanan Maritim pada Sektor keselamatan Laut dalam Menghadapi Penyebaran Covid-19. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(3), 489–501.

Rukin, S. P. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.

Setiani, B. (2015). Prinsip-Prinsip Manajemen Pengelolaan Bandar Udara. Jurnal Ilmiah WIDYA, 3(1), 25–32.

Siahaan, B. M. K. (2023). Peran Bea dan Cukai dalam Pengawasan Penyeludupan Narkotika pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu.

Suprapti, A. I. (2022). Analisis Peran Petugas AVSEC Dalam Menjamin Keamanan Penerbangan di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).

Downloads

Published

08-10-2023

How to Cite

Wahyudono, W. (2023). Peran Penting Aviation Security dalam Keamanan Penerbangan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21834–21842. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9976

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check