Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital

Authors

  • Andhika Nugraha Utama Universitas Pakuan, Indonesia
  • Rio Maulana Hidayat Universitas Pakuan, Indonesia
  • Prama Tusta Kesuma Universitas Pakuan, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11901

Keywords:

Penyebaran Hoax, Fatwa MUI, Regulasi Hukum

Abstract

Di era digital yang berkembang pesat, penyebaran berita palsu atau "hoax" telah menjadi tantangan besar terkait fatwa MUI tentang boikot produk. Dampaknya sangat signifikan, mempengaruhi pandangan publik, menciptakan ketidakpastian, bahkan memicu potensi konflik sosial. Pentingnya meninjau regulasi hukum untuk mengendalikan penyebaran hoax terkait fatwa MUI, menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Evaluasi hukum mengenai konsekuensi dari boikot produk terkait fatwa MUI juga menjadi hal penting. Pertanyaan tentang keabsahan hukum dari tindakan kolektif ini perlu dipertimbangkan untuk memahami dampaknya pada tingkat sosial. Evaluasi sosial terhadap dampak penyebaran hoax pada opini publik dan stabilitas masyarakat juga sangat relevan. Dalam konteks teknologi, peran platform media sosial dalam penyebaran hoax harus disoroti. Pemanfaatan teknologi, seperti algoritma deteksi, menjadi kunci dalam menanggulangi penyebaran hoax terkait fatwa MUI. Pendidikan kesadaran publik memegang peranan penting, memberikan kemampuan kepada masyarakat dalam memilah informasi yang valid dari hoax serta memahami implikasi hukum dan sosial yang terkait. Melalui kerjasama lintas sektor, diharapkan tercipta solusi komprehensif untuk menangani penyebaran hoax terkait fatwa MUI. Keterlibatan pemerintah, lembaga hukum, pendidik, dan masyarakat menjadi kunci dalam membentuk lingkungan informasi yang sehat di era digital ini. Upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran publik, menegakkan regulasi yang sesuai, dan memanfaatkan teknologi dengan bijak diharapkan mampu menyelesaikan persoalan kompleks ini.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang didalamnya mengatur juga tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Buku

Yurizal. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Lain-lain

Hosnah, A. U., Antoni, H., & Yofany, R. (2023). Law Enforcement Against Perpetrators of Defamation Through Social Media Based on the ITE Law. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(4), 362–372. Retrieved from https://doi.org/10.18415/ijmmu.v10i4.4643

Utama, A. N., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179–26188. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/10815

Aulia, Raden Jihad Akbar, Anisa. Aqua Kena Sasaran Boikot Produk Pro Israel, Manajemen Danone Bilang Gini. 14 Nov. 2023, Retrieved from https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1657265-aqua-kena-sasaran-boikot-produk-pro-israel-manajemen-danone-bilang-gini.

Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023: Mendukung Agresi Israel Ke Palestina Hukumnya Haram. Retrieved from https://mui.or.id/baca/berita/fatwa-terbaru-mui-nomor-83-tahun-2023-mendukung-agresi-israel-ke-palestina-hukumnya-haram.

Liputan6.com. “Cek Fakta: Klarifikasi MUI Mengeluarkan Daftar Produk yang Diharamkan karena Terafiliasi Israel.” liputan6.com, 16 Nov. 2023, Retrieved from https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5454983/cek-fakta-klarifikasi-mui-mengeluarkan-daftar-produk-yang-diharamkan-karena-terafiliasi-israel.

KOMINFO, PDSI. “Penebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal.” Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Retrieved from http:///content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang%20pasal/0/sorotan_media.

Waspada Hoax Cepat Menyebar | Antihoax Kota Semarang. 29 Nov. 2023, Retrieved from https://antihoax.semarangkota.go.id/2023/09/14/waspada-hoax-cepat-menyebar/.

Implementasi Fatwa MUI Dalam Peraturan Perundang-Undangan | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Retrieved from https://www.mkri.id/index.php?id=18385&menu=2&page=web.Berita.

KOMINFO, PDSI. “Sinergisitas Pemerintah dan Ulama Antisipasi Penyebaran Hoaks.” Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Retrieved from http:///content/detail/19993/sinergisitas-pemerintah-dan-ulama-antisipasi-penyebaran-hoaks/0/berita_satker.

“Skeptisisme.” Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, 28 June 2023. Wikipedia, Retrieved from https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Skeptisisme&oldid=23754220.

Liputan6.com. “Tak Cuma Reputasi, Hoaks Juga Bisa Sebabkan Kerugian Material.” liputan6.com, 9 Jan. 2019, Retrieved from https://www.liputan6.com/tekno/read/3865895/tak-cuma-reputasi-hoaks-juga-bisa-sebabkan-kerugian-material.

S.H, Bernadetha Aurelia Oktavira and Hukumonline. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online. 7 July 2018, Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee/.

Does Social Media Control You, or Do You Control Your Social Media? Retrieved from https://www.rica.nsw.edu.au/resources/do-you-control-your-social-media/.

Digital Information Management CA, Certificate of Proficiency | Digital Information Management CA, Certificate of Proficiency | UVU. Retrieved from https://www.uvu.edu/catalog/current/departments/information-systems-and-technology/digital-information-management-ca-certificate-of-proficiency/.

“Cara Bijak Menggunakan Media Sosial yang Perlu Kamu Ketahui.” First Media, Retrieved from https://www.firstmedia.com/article/cara-bijak-menggunakan-media-sosial-yang-perlu-kamu-ketahui.

humas. “Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi - UII.” Universitas Islam Indonesia, 8 Apr. 2021, Retrieved from https://www.uii.ac.id/relasi-hukum-internasional-dan-teknologi-informasi/.

“Peran Teknologi Blockchain dalam Meningkatkan Keamanan Digital.” Batu Menyan, 6 Oct. 2023, Retrieved from https://www.batumenyan.desa.id/peran-teknologi-blockchain-dalam-meningkatkan-keamanan-digital/.

Peranan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Pendidikan. 8 Dec. 2022, Retrieved from https://ppg.kemdikbud.go.id/news/peranan-kecerdasan-buatan-artificial-intelligence-dalam-pendidikan.

Downloads

Published

25-12-2023

How to Cite

Utama, A. N., Hidayat, R. M., Kesuma, P. T., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30323–30334. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11901

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check