Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum pada Pemilu Serentak Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4695Keywords:
Bawaslu, Pemilihan Umum, 2024Abstract
Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa lepas dari lembaga pemiluan, salah satunya adalah Bawaslu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendektan yuridis normatif dan didukung oleh empiris. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bawaslu mempenyai kedudukan dominan dalam penanganan penindakan pelanggaran pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Kedua, Berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, memerlukan tindakan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pembentuk Undang-undang melalui revisi perundang-undangan, atau melalui tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Bawaslu atau KPU) melalui pembentukan peraturan tekhnis Penyelenggara Pemilu.
References
Abhan. (2016). Jejak Kasus Pidana Pemilu, Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa.
Agus Riwanto (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal
Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta: Bawaslu.
Bambang Poernomo. (2002). Asas-Asas dalam Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Riskiyono, Joko. (2017). Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undangundang, Depok: Nadi Pustaka.
Teguh Prasetyo. (2018). DKPP RI: Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Bermartabat, Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Josviranto, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(2), 302-307. https://doi.org/10.5281/zenodo.4696312
Josviranto, M. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 (2), 8862–8866. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/3783
Josviranto, M. (2022). Tinjauan Yuridis Perusahaan dalam Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Briliant: Jurnal Riset dan Konseptuan, 7 (1). http://dx.doi.org/10.28926/briliant.v7i1.895
Josviranto, M., Sanry Mero Nurak, P. ., Portasius Mude, G. ., Hilarius Ase, A. ., & Guntilda Plea, M. (2021). Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn MME Tentang Wanprestasi dalam Ingkar Janji Menikah. Gema Wiralodra, 12 (2), 320-331. https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v12i2.196
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Micael JosvirantoAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).