Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Melalui Bimbingan Berkelanjutan di SMP Negeri 1 Kampa Kabupaten Kampar

Authors

  • Sartunis Sartunis Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kampa, Kampar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v4i3.859

Keywords:

rencana pelaksanaan pembelajaran, bimbingan berkelanjutan, kompetensi guru

Abstract

Telah dilakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) di SMP Negeri 1 Kampa Kabupaten Kampar dengan objek penelitian 17 orang guru pada semester satu tahun 2019/2020. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui bimbingan berkelanjutan di SMP Negeri 1 KampaKabupaten Kampar. Penelitian ini dapat adiselesaikan dalam 2 siklus. Hasil penelitian dari sebelas komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni: 1) identitas mata pelajaran, 2) kompetensi inti, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi waktu, 8) metode pembelajaran, 9) langkah-langkah kegiatan pembelajaran, 10) sumber belajar, 11) penilaiaan hasil belajar (soal, pedoman penskoran, dan kunci jawaban) menunjukkan telah terjadi peningkatan peningkatan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari siklus ke siklus. Pada siklus I nilai rata-rata adalah 84,55%, dan pada siklus II 93,27%. Jadi, terjadi peningkatan 8,72% dari siklus I. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui Bimbingan Berkelanjutan di SMP Negeri 1 Kampa Kabupaten Kampar dapat meningkat. Selain itu, Bimbingan Berkelanjutan dapat memberikan motivasi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan lengkap.

References

Depdiknas. 2003. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas, 2005. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas, 2005. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas, 2007. Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007a tentang Standar Proses. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas, 2007. Permendiknas RI No. 12 Tahun 2007b tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarata: Depdiknas.

Depdiknas, 2008. Perangkat Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran SMA. Jakarta.

Depdiknas, 2008. Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas, 2009. Petunjuk Teknis Pembuatan Laporan Penelitian Tindakan Sekolah Sebagai Karya Tulis Ilmiah Dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Jakarta.

Fatihah, RM . 2008. Pengertian konseling (Http://eko13.wordpress.com, diakses 19 Maret 2009).

Kemendiknas, 2010. Penelitian Tindakan Sekolah. Jakarta.

Kemendiknas, 2010. Supervisi Akademik. Jakarta.

Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua

Published

24-11-2020

How to Cite

Sartunis, S. (2020). Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Melalui Bimbingan Berkelanjutan di SMP Negeri 1 Kampa Kabupaten Kampar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 4(3). https://doi.org/10.31004/jptam.v4i3.859

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check